Pendidikan | Kerincisungaipenuh.com | Sertifikasi | NUPTK | PLPG: tunjangan
WIB
Follow Us: Facebook twitter

Cara Cek Status Pembayaran Tunjangan Profesi

Kamis, 19 September 2013 // ,
Kerincisungaipenuh.com - Status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen dan status pembayaran tunjangan profesi guru bisa dicek di website Direktorat P2TK Dikdas. SKTP dikeluarkan oleh Direktorat P2TK Dikdas ada yang dengan sistem digital dan manual serta berlaku untuk satu tahun berjalan.

Saat ini selain informasi status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka tunjangan ini juga menyajikan informasi tambahan baru. Bagi Anda yang login akan dapat melihat informasi status realisasi pembayaran tunjangan profesi. Informasi ini menampilkan periode triwulan 1-4, jumlah nominal tunjangan profesi.
CARA CEK TUNJANGAN SERTIFIKASI

Cek status realisasi pembayaran tunjangan profesi  

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Triwulan 1-4 Tahun 2013

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang beralamat URLhttp://223.27.144.195:8000/
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran tunjangan profesi.

Jadwal pembayaran tunjangan profesi triwulan 3 tanggal 9 – 16 Oktober 2013 sedangkan tanggal 9 – 16 Desember 2013 pembayaran tunjangan profesi untuk triwulan 4. Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP yang berlaku untuk satu tahun anggaran. 

Alamat Baru Untuk Cek Tunjangan Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus

Minggu, 25 Agustus 2013 //
Alamat Baru Untuk Cek Tunjangan Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus
Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang bisa dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik.

Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.195:8000

Meskipun berubah alamat situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk mengecek data dan status tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik tetap sama. Untuk melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).

Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.

Direktorat P2TK Dikdas menggunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan olKerincisungaipenuh.comeh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.

Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Diperkirakan Cair Setelah ...

Jumat, 02 Agustus 2013 // ,
Tunjangan Fungsional Guru Madrasah Diperkirakan Cair Setelah ...
Kerincisungaipenuh.com - Jakarta, Menjelang lebaran Idul Fitri, banyak guru di lingkungan madrasah mengharapkan segera turunnya Tunjangan Fungsional (TF) 2013. Namun Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro mengaku kemungkinan TF akan dicairkan setelah lebaran.

Beberapa orang guru dari madrasah yang namanya masuk penjaringan pendataan TF 2013, melalui sistem on line yang baru diterapkan Kemenag Bojonegoro sangat mengaharapkan TF tersebut segera cair untuk kebutuhan lebaran.

"Untuk kebutuhan lebaran, agar TF segera dicairkan. Pasalnya tahun kemarin tidak cair seluruhnya," kata beberapa guru yang mengeluh hal yang sama.

Guru lainnya mengaku pasrah, TF dicairkan sekarang atau sehabis lebaran. Namun meski demikian, mereka tetap mengharap TF cair seluruhnya, sebelum lebaran atau setelah lebaran yang pasti bisa cair.

"Tahun kemarin tidak cair seluruhnya, padahal Kabupaten lainnya bisa cair penuh. Itu kesalahan Kemenag Bojonegoro kalau terulang kembali," ungkap guru lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu Kasi Pendidikan Mandrasah (Penma) Kemenag Kabupaten Bojonegoro, Yasmani mengatakan, beberapa hari kemarin saat ia rapat dengan kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim. Ia sudah menanyakan terkait kejelasan TF.

"Sekarang habis revisi untuk diajukan ke Dirjen, setelah itu turun ke Kanwil kemudian diberikan ke Kemenag Bojonegoro," jelasnya.

Kalau melihat sekarang sudah bulan Agustus, kemungkinan bisa jadi pencairannya enam bulan dan sembilan. Kalau tahun dulu tidak cair penuh, hanya pendapat tiga bulan guru S1 dan enam bulan guru non S1.

Pembagiannya tergantung nanti, karena masih menunggu Dipa. Sembari menunggu, Penma sudah siap data jika sudah ada kejelasan. "Tetapi paling cepat TF kemungkinan cair pada akhir Agustus," ujarnya.

Ditambahkan, sekarang ini tidak hanya Bojonegoro saja, TF se-Jawa Timur belum ada yang cair. Jadi tidak bisa pencairannya sebelum lebaran, kalau sekarang ini belum ada kepastian. (krc)

Tunjangan Profesi Guru Triwulan Ke-2 di Tunda

Sabtu, 13 Juli 2013 //
Kerincisungaipenuh.com - Kerinci, Pembayaran tunjangan profesi bagi guru untuk triwulan II yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 9 – 16 Juli 2013 ditunda penyalurannya. Hal ini, disampaikan melalui surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti atas usulan revisi PMK Nomor 41/PMK.07/2013 menyebabkan perubahan alokasi anggaran terhadap beberapa daerah, sehingga jumlah dana untuk triwulan II, III, dan IV masing-masing daerah juga mengalami perubahan.

Terkait usulan tersebut, maka transfer dana tunjangan profesi guru bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan II dari Kementerian Keuangan mengalami penundaan. Tunjangan profesidiberikan bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Besarnya tunjangan profesi untuk guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk guru Non PNS sebesar 1,5 juta. Guru penerima tunjangan profesi harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru melalui mekanisme dana transfer ke daerah berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur P2TK PAUD-NI, Direktur P2TK Dikdas, dan Direktur P2TK Dikmen juga disesuaikan setelah revisi PMK selesai.

Berdasar petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi gurusebelumnya tunjangan profesi guru dibayarkan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).

Kontributor                : Opper Antoni
Editor                         : Norzal Hadi

Cara Pengecekan Tunjangan Sertifikasi (Profesi)

Kamis, 02 Mei 2013 // ,
Pengecekan datan seperti ini memanglah sangat penting dan sangat fatal akibatnya bila Guru/Pegawai PNS yang sudah Sertifikasi maka tidak akan cair bila Data-datanya kurang lengkap, oleh karena itu Kabar Kito akan share Cara Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik untuk mengecek semua tunjangan dan bantuan beas siswa seperti terlihat pada gambar di bawah ini:


1. Ketik :  http://116.66.201.163:8000/
2. Lalu akan muncul Halaman Log in (Masuk) seperti gambar di bawah ini:
  
Masukkan NUPTK tanpa dipisah (spasi) sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. (contoh : 19881227)Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
(krc)

Inilah Gaji Pokok Baru PNS Sesuai PP No.22/2013

Senin, 29 April 2013 // , ,
kerincisungaipenuh.com - Di tengah sorotan produktivitas pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai masih rendah, nyatanya kesejahteraannya tetap diperhatikan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013 yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2013. Bagi para PNS di seluruh Indonesia, ini tentu merupakan kabar gembira. Perubahan kenaikan gaji pokok PNS 2013 yang dapat didownload di bawah ini; (krc)

PP No 22/2013 Klik Disini

Sumber: kerincisungaipenuh.com

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas