Ujian Norak (UN) Nasional 2013 yang Amburadul
Kamis, 18 April 2013
13.38 //
Banyak masyarakat dan para tokoh Nasional disejumlah daerah yang mengusulkan agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh segera mundur
dari jabatannya karena tidak becus hanya mengurus pelaksanaan UN 2013
yang amburadul dan terjadi penundaan yang cukup lama pada 11 daerah
Propinsi (Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara,
Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur). Bahkan
M.Nuh sudah dipanggil Presiden SBY di kantornya bersamaan dengan
Panglima TNI Agus Suhartono dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur
Pradopo, KSAU agar ada senergi solusi UN lanjutan pada hari Selasa 16
April 2013.
Anehnya, ketika wartawan menanyakan tentang usulan kemundurannya, M.Nuh malah mempraktekkan berjalan melangkah mundur dengan berkata “ini saya sudah mundur”
terlihat nyata M.Nuh melecehkan pendapat serta usulan banyak para tokoh
atas kemunduran dirinya. Pak Menteri, anda itu pembantu Presiden RI di
bidang pendidikan dan kebudayaan bukan anggota Srimulat. Lalu jabatan
anda tidak seperti manajemen kedai sampah ! Anda dibiayai oleh uang
rakyat melalui Negara, anda didandani dengan fasilitas baik untuk
membaikkan dan meningkatkan kualitas pendidikan Nasional di NKRI agar
anak didik bangsa Indonesia menjadi orang yang mampu mengangkat harkat,
martabat bangsa dan negaranya. Anda sebagai Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tahu dan paham tidak tentang ini ?
Pemerintah khususnya Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) tanpa memiliki etika
ketata-negaraan yang baik, masih saja melanjutkan UN pada tahun 2008,
2009, 2010, 2011 dan 2012 bahkan sampai 2013 ini walaupun sudah ada putusan yang kuat dari MA untuk melarang pelaksanaan UN di seluruh Indonesia sejak tahun 2008.
Dalam hal ini, pemerintah melaksanakan program untuk umum dibidang
pendidikan dengan cara melanggar keputusan dari lembaga resmi dan syah
secara hukum yaitu MA (Mahkamah Agung).
Dana APBN dan dana lainnya yang dikeluarkan untuk UN
pada tahun 2009 ±Rp. 572 Milyar, tahun 2010 ±Rp. 590 Milyar, tahun 2011
±Rp.600 Milyar dan tahun 2012 ± Rp.600 Milyar tahun 2013 ini juga
mencapai ± Rp.600 Milyar lebih. Belum lagi dana-dana lainnya setelah
berkas UN sampai didaerah. Pasar gelap jawaban soal UN juga sangat
riuh-meriah sehingga mendatangkan pendapatan haram bagi para oknum dari
kalangan pendidikan juga.
Pada pelaksanaan UN 2013 ini malah
lebih buruk, masih saja muncul permasalahan lama seperti pendistribusian
yang kacau dan datangnya berkas ujian terlambat dan tidak lengkap
sehingga terjadi penundaan disana-sini dalam pelaksanaan ujian. Padahal
sudah lama berjalan UN ini oleh Pemerintah, bukannya pelaksanaanya
semakin hari semakin membaik malah kenyataannya semakin memburuk dan
amburadul.
Beberapa daerah mengusulkan penundaan pelaksanaan UN seperti Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) karena berkas ujian yang sangat kurang,
memang palaksanaan UN 2013 ini sangat kacau balau yang menyangkut
system kerja dan tata kelola dari Kemendikbud yang tidak becus
memanajemeni pelaksanaan UN 2013 ini.
Hal ini merupakan preseden terburuk dan
sangat memalukan dunia pendidikan Nasional seharusnya hal ini segera
dipertanggung jawabkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh.
Presiden SBY sudah memerintahkan
agar segera melakukan investigasi yang meliputi saat proses pelelangan
barang dan jasa, investigasi kepanitiaan, investigasi pada percetakan
serta pendistribusiannya. Sangat disayangkan malah investigatornya
dilakukan oleh Irjen Kemendikbud Haryono Umar yang selama ini tidak
pernah mampu mengungkap adanya manipulasi di Kemendikbud RI. Seharusnya
investigatornya dari luar Kemendikbud.
Sudah dapat dipastikan, bahwa
pelaksanaan UN pada tahun 2013 ini mengalami penurunan kualitas yag
cukup parah atas penyelenggaraan UN dibandingkan pada tahun-tahun yang
lalu dan hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak siap serta tidak
mampu dalam melaksanakan UN, oleh karena itu semua pihak terkait agar melakukan evaluasi apakah UN ini masih diperlukan atau dibatalkan saja pada tahun depan mengingat Mahkamah Agung sudah melarang sejak tahun 2008 atas pelaksanaan UN ini. (Ashwin Pulungan) (krc)




0 komentar