Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Permendiknas No. 28 Tahun 2010
Sabtu, 18 Mei 2013
16.52 //
Kerincisungaipenuh.com, Pada
tahun 2007 lalu, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah
meluncurkan Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah, di dalamnya mengatur tentang persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang seyogyanya dimiliki oleh seorang kepala sekolah.
Kehadiran peraturan ini tampaknya bisa dipandang sebagai moment
penting, serta memuat pesan dan amanat penting, bahwa sekolah harus
dipimpin oleh orang yang benar-benar kompeten, baik dalam aspek
kepribadian, sosial, manajerial, kewirausahaan, maupun supervisi.
Dalam rangka menata dan mereformasi
kepemimpinan pendidikan di sekolah, sekaligus melengkapi peraturan
sebelumnya-khususnya Permendiknas No. 13 Tahun 2007- yang terkait dengan
kekepalasekolahan (principalship), kini pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional menghadirkan kembali regulasi baru yaitu: Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Peraturan ini terdiri dari 10 Bab dan 20 Pasal, dengan sistematika penulisan sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab V Masa Tugas
- Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Bab IX Ketentuan Peralihan
- Bab X Ketentuan Penutup
Terdapat beberapa catatan penting saya dari isi peraturan ini, yakni:
Catatan 1:
Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yaitu memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal. (Pasal 2 Ayat 3 point b).Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah. (Pasal 3 Ayat 1)Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan. (Pasal 7 Ayat 2)
Dalam pandangan manajemen, sertifikat
bisa dianggap sebagai bukti formal atas kelayakan dan kewenangan
seseorang untuk memangku jabatan tertentu. Belakangan ini (terutama
setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus
rekrutmen kepala sekolah tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan
kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Jika seorang guru direkrut menjadi kepala sekolah tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses sim salabim
seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian
orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang
bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini, maka ke depannya diharapkan
tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini sehingga sekolah
benar-benar dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Catatan 2:
Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (Pasal 4 Ayat 2)Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah. (Pasal 9 Ayat 1). Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. (Pasal 9 Ayat 3)Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (Pasal 12 Ayat 1). Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (Pasal 12 Ayat 2). Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (Pasal 12 Ayat 3)
Pasal-pasal di atas adalah pasal yang
berkenaan dengan peran pengawas sekolah. Pasal-pasal tersebut
mengisyaratkan bahwa pengawas sekolah perlu dilibatkan dalam proses
rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah. Di beberapa tempat, dalam
urusan rekrutmen dan pengangkatan kepala sekolah, pengawas sekolah
kadang hanya diposisikan sebagai “penonton” belaka. Lebih parah lagi,
malah yang dilibatkan justru orang-orang yang sebenarnya tidak
berkepentingan langsung dengan pendidikan, biasanya hadir dalam bentuk
“titipan sponsor”.
Hadirnya peraturan ini, juga membawa
konsekuensi logis akan perlunya kebijakan penilaian kinerja kepala
sekolah di setiap daerah, yang di dalamnya perlu melibatkan Pengawas
Sekolah. Kendati demikian, di beberapa tempat kegiatan penilaian kinerja
kepala sekolah tampaknya belum bisa dikembangkan menjadi kebijakan
resmi Dinas Pendidikan setempat.
Dengan adanya niat baik pemerintah untuk
meilibatkan dan memberdayakan peran pengawas sekolah sebagaimana
tercantum dalam pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, tentu harus
diiringi dengan kesiapan dari para pengawas sekolah itu sendiri.
Untuk mengimbangi kebijakan baru ini
sekaligus mendapatkan kejelasan hukum tentang pengawas dan kepengawasan
sekolah. Secara pribadi, saya berharap kiranya pemerintah pun dapat
segera menerbitkan Peraturan tentang Penugasan Guru sebagai Pengawas
Sekolah, untuk melengkapi peraturan-peraturan sebelumnya, khususnya yang
tertuang dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah.
Sumber : Berbagai sumber




0 komentar