UN Hanya Pembohongan Publik - Pendidikan | Kerincisungaipenuh.com | Sertifikasi | NUPTK | PLPG
WIB
Follow Us: Facebook twitter

UN Hanya Pembohongan Publik

Selasa, 23 April 2013 18.55 //

JAKARTA - Ujian Nasional (UN) merupakan alat ukur yang digunakan pemerintah untuk melihat kompetensi seluruh siswa se-Nusantara. Namun, alat ukur tersebut ternyata tidak dapat diterapkan pada seluruh siswa mengingat beragamnya daerah di Indonesia.

Demikian diungkapkan Anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI) Itje Choditjah di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Itje, kondisi geografis yang berbeda antardaerah menyebabkan ketersediaan guru, sarana dan prasarana, serta tingkat kompetensi yang berbeda pula.

"UN tidak cocok diterapkan di Indonesia karena keberagamannya. Tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta kompetensi siswa di perkotaan tentu berbeda dengan di daerah pedalaman dengan kondisi geografis yang berbeda pula. Jadi kompetensinya tidak bisa diukur dengan alat ukur yang sama, yaitu UN," ujar Itje, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).

Oleh karena itu, lanjutnya, terasa tidak adil ketika siswa di daerah pedalaman dengan berbagai keterbatasan akses pendidikan diberikan ujian yang sama dengan sekolah unggulan. Hal tersebut, kata Itje, tidak ubahnya menyandingkan bajaj untuk adu balap dengan mobil Mercedes.

"Sebenarnya, UN merupakan kebohongan publik. Diselenggarakan hanya untuk mengukur kemampuan anak dalam mengerjakan ujian tanpa melihat kemampuan anak lainnya," urainya.

Dia menambahkan, selain membebani siswa, UN pun memberikan beban tersendiri bagi para guru. Apalagi melihat UN bukan satu-satunya alat ukur kelulusan karena mempertimbangkan nilai rapor dan UAS.

"Mereka (para guru) terbebani secara mental untuk menaikkan nilai siswa agar mencukupi standar kelulusan yang ditetapkan Kemendikbud. Nilai UN pun tidak bermanfaat bagi anak, kecuali bagi mereka yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi," imbuh Itje.

Itje menegaskan, jika tetap ingin melaksanakan UN, maka pemerintah harus terlebih dahulu memenuhi beberapa ketentuan. Langkah awal tersebut berupa penetapan standar minimum untuk para tenaga pendidik maupun kualitas pendidikan.

"Mestinya yang didahulukan kompetensi pengawas secara nyata dan merata. Kepala sekolah juga harus ada standar minimum. Bagaimana proses mengawasi di dalam kelas, bukan cuma peraturan. Anak-anak dinilai secara betul dan UKM tidak ditentukan sendiri. Ketika praktik itu masih ada berarti kamuflase masih ada," imbuhnya.(krc)

sumber : igi.go.id

0 komentar

Berikan Komentar

Copyright © 2013 All rights reserved - Designed by Kadral hadi Kembali Ke Atas